|
|
| Hukum Aqiqah |
|
|
|
|
Para Fuqoha berbeda pendapat dalam hal ini. ada yang wajib, sunnah, Mu'aqadah dan ada yang menolak Aqiqah ini di syariatkan. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat ahlu Fiqih Hanafiyah, adapun yang berpendapat wajib adalah diantaranya, Hasan Basri Al-Laits, Ibnu Saad, dll. Sedangkan yang berpendapat sunnah Mu'aqadah adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad, diantara mereka adalah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dll. dan inilah pendapat yang terkuat.
|










